Medan- Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan, saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 25 Februari 2025.
Koordinator KKJ Sumut, Array Argus, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. “Tindakan ini jelas bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Kami melihat insiden ini bukan hanya sebagai bentuk intimidasi, tetapi juga mengarah pada tindakan premanisme,” ujar Array.
Menurut kronologi kejadian, Deddy Irawan saat itu tengah meliput sidang kasus penipuan agensi artis di Ruang Sidang Cakra VI PN Medan. Saat persidangan berlangsung, Deddy mengambil dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya. Setelah mengambil foto, ia kemudian duduk kembali untuk melanjutkan liputannya.
Namun, tidak lama setelahnya, sekelompok pria yang tidak dikenal—diduga merupakan pengawal terdakwa Desiska Br. Sihite—memanggil Deddy. Karena merasa tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi panggilan tersebut, Deddy tetap fokus pada tugasnya. Namun, beberapa saat kemudian, seorang panitera pengganti PN Medan memanggilnya untuk keluar dari ruang sidang.
Di luar ruang sidang, sekelompok pria tersebut mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan, termasuk mempertanyakan izin dokumentasi persidangan dan identitas pribadinya. Tidak berhenti di situ, mereka juga memaksa Deddy untuk menghapus foto yang telah diambil dan bahkan secara paksa mengambil ponselnya.
Karena situasi yang tidak kondusif, Deddy terpaksa mengikuti permintaan tersebut, sehingga foto-foto yang telah ia ambil terhapus.
Array menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Pers Pasal 8 No. 40 Tahun 1999. Kami juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kejadian ini agar tidak terulang di masa mendatang,” tutup Array.[]