Medan- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Risma Siahaan (64), seorang wanita paruh baya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai lebih dari Rp21,91 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 April 2025, setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Kejari Medan mengungkapkan bahwa RS, inisial dari tersangka, tidak kooperatif dan bahkan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Aset yang menjadi objek perkara terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan – sebuah lahan dan bangunan yang sebelumnya berstatus rumah dinas milik PT KAI. RS diduga menguasai aset tersebut secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
“Setelah tiga kali pemanggilan tanpa kehadiran, tim kami mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mendatangi kediaman tersangka di kawasan Medan Timur,” ujar pihak Kejari dalam rilis resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejari.medan.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. RS disebut sempat menolak penyerahan surat penetapan tersangka dan melakukan perlawanan aktif, hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan secara paksa. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sesampainya di Rutan, tersangka mendadak tidak sadarkan diri. Namun hasil pemeriksaan tim medis RSUD Dr Pringadi menyatakan kondisi tersangka sehat dan tidak ditemukan keluhan medis serius.
Diduga, RS hanya berpura-pura untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Pihak Rutan sempat menolak menerima tersangka karena RS kembali berpura-pura pingsan saat proses administrasi.
Tersangka akhirnya dibawa kembali ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk menjalani perawatan sementara.
Tak hanya mangkir dari panggilan, Kejari juga menyoroti tindakan RS yang menolak memberikan keterangan selama penyidikan, serta mengusir petugas saat akan melakukan pengukuran aset sengketa.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21.911.000.000.
RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk korupsi, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia serta hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.[]