Kejar-kejaran di Tigalingga, Dua Pemuda Pembawa Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Dairi

By Parlindungan - Thursday, 21 May 2026
JSP (28) dan MK (29) Tersangka pemilik Narkoba yang berhasil diamankan Polres Dairi
JSP (28) dan MK (29) Tersangka pemilik Narkoba yang berhasil diamankan Polres Dairi

Dairi  - Satuan Narkoba Polres Dairi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dairi. Dua pemuda berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dairi dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di mana pun berada. Jangan pernah main-main dengan barang terlarang tersebut,” kata AKBP Otniel Siahaan, Kamis (21/05/2026).

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Tigalingga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Syahril Ramadhan.

Polisi Lakukan Pengejaran Hingga Desa Palding Jaya

Saat melakukan patroli penyelidikan, petugas melihat dua pria berinisial JSP (28) dan MK (29) melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju arah Kecamatan Tigalingga.

Curiga dengan gerak-gerik keduanya, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan mereka di wilayah Desa Palding Jaya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka di lokasi penangkapan.

Sabu Dibuang Saat Akan Ditangkap

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sekitar dua meter dari lokasi penangkapan.

Setelah diinterogasi, tersangka MK mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan sengaja dibuang saat mengetahui kedatangan petugas.

“Menurut keterangannya, barang tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Kecamatan Gunung Sitember,” tutur AKP Syahril.

Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, polisi tidak menemukan keberadaan orang yang dimaksud karena sudah meninggalkan rumahnya.

Polisi Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Menurut Humas Polres Dairi, dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi lima plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 4,93 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Vivo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Ajak Warga Bersatu Perangi Narkoba

Kapolres Dairi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dairi.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Bila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” ucap AKBP Otniel Siahaan.