Kecelakaan Odong-Odong di Pematangsiantar Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Penegakan Hukum Mandek

By Sehat Siahaan - Friday, 10 April 2026
Rindu Erwin Marpaung, peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Rindu Erwin Marpaung, peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Pematangsiantar – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan odong-odong di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.50 WIB, kembali memantik kritik terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Kendaraan yang diketahui bermasalah secara teknis dan hukum tersebut masih bebas beroperasi di jalan umum.

Dalam insiden terbaru, odong-odong itu bahkan menghantam kendaraan lain dengan kecepatan tinggi, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan.

Akademisi sekaligus penggugat dalam perkara hukum terkait odong-odong, Rindu Erwin Marpaung, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan bukti nyata lemahnya implementasi putusan hukum.

“Putusannya sudah jelas. Hukumnya juga jelas. Jadi kalau odong-odong itu masih bebas beroperasi di jalan umum, pertanyaannya sederhana: kenapa tidak ditindak?” ujarnya.

Ia merujuk pada Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms, yang menegaskan bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum.

Baca Juga: Membawa Anak-anak Odong - odong Hantam Mobil Pribadi, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kasat Lantas Siantar

Dalam putusan itu, aparat kepolisian juga diminta menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk menyita bak penumpang.

Namun, menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Odong-odong masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.

“Ini bukan kekosongan hukum, tetapi krisis kemauan untuk menegakkan hukum. Kalau dibiarkan, berarti ada pembiaran,” kata dosen kebijakan publik tersebut tegas.

Ia juga menilai pembiaran ini berpotensi membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak laik jalan dan telah dipersoalkan secara hukum tetap beroperasi, sehingga risiko kecelakaan terus mengintai pengguna jalan lainnya.

Insiden di Jalan Kartini Bawah, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan berbagai alasan klasik seperti pembinaan, imbauan, atau penertiban yang tidak konsisten.

“Kalau setelah ada putusan pengadilan dan kejadian tabrakan pun belum ada tindakan tegas, lalu aparat menunggu apa lagi? Korban yang lebih besar?” tuturnya.

Rindu menegaskan bahwa akta perdamaian (Akta Van Dading) bukan sekadar dokumen simbolik, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Kalau putusan pengadilan tidak dijalankan, yang runtuh bukan hanya kewibawaan aparat, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia pun mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar untuk segera melakukan penindakan nyata terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bagian kendaraan yang melanggar aturan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu agar keselamatan masyarakat benar-benar terjamin.

“Kalau hukum hanya tegas di atas kertas tetapi lemah di jalan, maka masyarakat yang akan terus menjadi korban,” ucapnya mengakhiri.[]