Kayu Tanpa SVLK Leluasa Keluar dari Taput

By Sehat Siahaan - Friday, 20 June 2025
Muatan kayu tanpa Surat Verifikasi Legalitas Kayu (Foto: Loksa Situmeang)
Muatan kayu tanpa Surat Verifikasi Legalitas Kayu (Foto: Loksa Situmeang)

Sipoholon— Iring-iringan truk bermuatan kayu log pinus terus melintasi Jalan Lintas Sumatera dari arah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi pemandangan yang tak asing setiap harinya. 

Namun, ironisnya, sebagian besar kayu tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen legalitas kayu yang diwajibkan, yakni Surat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Meski beberapa pengusaha mengaku memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dari lokasi pengambilan, mayoritas truk tetap melenggang tanpa SVLK.

Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Salah satu pemilik usaha pemotongan kayu (somel) di Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong, berinisial DH, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025), mengaku tidak memerlukan SVLK.

“Kami tidak butuh SVLK, itu kan untuk ekspor-impor. Buat apa kami pakai? Ini hanya untuk kebutuhan bahan saja,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IIX.

Ketidaktegasan pengawasan membuka celah bagi para pengusaha kayu untuk terus beroperasi tanpa dokumen resmi, yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan konservasi hutan.

Pemerhati lingkungan menilai, ke depan, setiap pelaku usaha yang menggunakan kayu pinus seharusnya diwajibkan memiliki SVLK, terlepas dari tujuan penggunaannya.

Tanpa penertiban tegas, kebiasaan ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan memperburuk tata kelola hutan di Sumatera Utara.(Loksa Situmeang)