Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 58.750 Ekstasi

By Sehat Siahaan - Friday, 27 June 2025
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) bersama Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan (kanan) menunjukkan barang bukti 20 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi hasil pengungkapan kasus besar menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Jumat (27/6/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) bersama Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan (kanan) menunjukkan barang bukti 20 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi hasil pengungkapan kasus besar menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Jumat (27/6/2025).

Medan – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan tiga tersangka dalam operasi intensif yang digelar di wilayah Medan dan sekitarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan keberhasilan ini sebagai bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini menjadi semangat luar biasa menjelang HUT Polri ke-79. Kami menegaskan bahwa kami tidak akan mundur selangkah pun dalam medan perang melawan narkoba,” kata Gidion tegas dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025), didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.

Pengungkapan berawal dari penyergapan terhadap dua tersangka, MAS dan MJN, pada Sabtu (21/6/2025) di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, penyelidikan berkembang hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersangka ketiga, ARL (19), di kawasan Medan Barat. 

Dari tangan ARL, petugas menyita 19 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang siap edar.

“Jadi total barang bukti yang kita amankan adalah 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi. MAS merupakan warga Petisah, MJN berasal dari Kota Langsa, dan ARL berdomisili di Medan Barat,” tutur
Gidion.

Ketiganya diketahui belum pernah terlibat kasus serupa dan masih tergolong pemain baru dalam jaringan narkotika. 

Namun jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan jaringan ini memiliki potensi distribusi yang besar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menambahkan bahwa pihaknya terus memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.

Pengungkapan ini menjadi kado awal Hari Bhayangkara ke-79 bagi institusi Polri, sekaligus memperkuat posisi Polrestabes Medan sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.[]