Simalungun – Polemik dugaan eksploitasi buruh dan diskriminasi terhadap pekerja di PT Hotel Indonesia Properti melalui unit usahanya, Khas Parapat Hotel, terus bergulir.
Kuasa hukum para buruh menyatakan telah mengantongi data dan bukti terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klarifikasi pihak perusahaan yang menegaskan seluruh praktik ketenagakerjaan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum buruh, Roberto Sagala, S.H., M.H., menilai persoalan ini seharusnya tidak akan muncul apabila perusahaan benar-benar menjalankan aturan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Jika seluruh ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan dijalankan dengan baik, maka tidak akan ada buruh yang menuntut haknya,” ujar Roberto Sagala.
Ia menyoroti persoalan jam kerja yang dinilai harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur secara jelas batas maksimal jam kerja karyawan.
Roberto menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur jam kerja selama tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem enam hari kerja, atau delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem lima hari kerja.
“Kalau memang mengikuti aturan, seharusnya perusahaan mengacu pada ketentuan tersebut. Pertanyaannya, aturan yang dipakai yang mana?” katanya tegas.
Selain itu, Roberto juga menyayangkan pernyataan tim legal perusahaan yang menyebut tidak pernah memerintahkan pekerja untuk lembur.
Baca Juga: Eks Karyawan Khas Parapat Bongkar Dugaan Praktik Ekploitasi dan Diskriminasi Pegawai
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja kerap bekerja melebihi jam kerja yang telah diatur undang-undang.
“Kami heran dengan pernyataan tersebut. Faktanya, para buruh sangat sering bekerja melebihi jam kerja normal. Di situlah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh muncul,” ucapnya menambahkan.
Kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan berakhirnya kontrak kerja para pekerja. Namun, yang dipersoalkan adalah hak-hak pekerja setelah masa kontrak selesai.
“Persoalannya bukan kontrak kerja yang berakhir, tetapi bagaimana hak-hak buruh dipenuhi setelah kontrak tersebut selesai,” kata Rico melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja. Namun, hingga dua kali pertemuan dilakukan, belum ditemukan titik temu.
“Kami menyayangkan karena perusahaan tetap menyatakan sudah mengikuti aturan ketenagakerjaan, sementara menurut kami faktanya tidak demikian,” tuturnya.
Rico menambahkan, pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun setelah perundingan bipartit kedua tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah menyiapkan data dan bukti. Persoalan ini akan diteruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar mendapat kejelasan,” ucapnya.
Sementara itu, pihak PT Hotel Indonesia Properti menegaskan seluruh praktik ketenagakerjaan di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan menyebut sistem kerja yang diterapkan bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional industri perhotelan, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada karyawan.
Terkait hak pekerja kontrak, perusahaan juga menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan, termasuk kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja.
Selain itu, perusahaan menegaskan seluruh kebijakan diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi berdasarkan kebutuhan operasional serta evaluasi kinerja.
Pihak perusahaan juga menyampaikan tetap membuka ruang komunikasi secara konstruktif dengan seluruh pihak sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.[]




