SIANTAR, Mantan Karyawan bongkar dugaan praktik eksploitasi buruh dan diskriminasi Managemen Khas Parapat Hotel anak usaha BUMN, Kuasa Hukum minta Disnaker, Dirut Injourney dan Dirut PT.Hipro turun tangan".
Sebuah Hotel milik pemerintah dibawah naungan PT.Hotel Indonesia Properti yang berada di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional kembali viral setelah mantan karyawan mengungkapkan ke publik atas dugaan praktik eksploitasi buruh yang selama ini terjadi.
"di kontrak kerja itu, sistemnya terus menerus dan tidak borongan serta ada jam kerja, tapi kami sering kali melebihi jam kerja yang ditentukan namun tidak pernah diberikan upah lembur" Ujar DS.
Hotel milik BUMN yang berada di Kota Turis Parapat ini sebelumnya memberikan surat Tidak Perpanjangan Kontrak dengan nomor : 68/KHP/HC/IV/026, Tertanggal 22 April 2026 kepada DS yang pada intinya mengatakan bahwa adanya Nota Email dari Injourney perihal efesiensi biaya pegawai akibat penurunan revenue beberapa bulan terakhir sehingga kontraknya tidak dapat dilanjutkan.
"kita tahunya kerja aja, katanya ada surat dari Injourney untuk efesiensi biaya sehingga saya tidak dilanjutkan kontraknya" ujar Daniel Simarmata.
Kuasa Hukum DS dari Kantor Hukum RICO & PARTNERS LAW OFFICE sangat menyayangkan tindakan tersebut karena sangat diskriminatif "jujur kita sangat prihatin mendengar hal itu, karena sangat jelas itu sangat diskriminatif karena dari sekian banyak karyawan, mengapa hanya 1 (satu) orang saja yang tidak diperpanjang kontraknya.
" Kata Roberto Sagala, S.H.,M.H.Lanjutnya, selain tindakan yang diskriminatif tersebut, Khas Parapat Hotel juga tidak pernah memberikan upah lembur karyawan.
"kita juga dapat informasi bahwa selama ini Khas Parapat Hotel tidak pernah memberikan upah lembur karyawan padahal undang-undang sudah jelas mengatur tentang upah lembur sebagai hak karyawan sebagaimana diatur didalam UU No.6 tahun 2023, PP 35 Tahun 2021 dan Kepmenakertrans No : KEP.102/MEN/VI/2004" Ujar Roberto Sagala, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum DS mengatakan bahwa Tindakan diskriminasi dan dugaan eksploitasi buruh tersebut sangat menyalahi peraturan perundang-undangan.
"sangat jelas tindakan Managemen Khas Parapat Hotel tersebut adalah melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa di Pidana. Dalam waktu dekat kita akan menyurati dan meminta Disnaker, Injourney dan PT.Hotel Indonesia Properti agar segera turun tangan dan memeriksa serta mengevaluasi Managemen Khas Parapat Hotel." Kata Roberto Sagala, S.H.,M.H.
Melalui sambungan teleponnya, Rico Nainggolan,S.H. yang juga merupakan Kuasa Hukum DS menyayangkan tindakan diskriminasi dan dugaan eksploitasi buruh tersebut.
"Sangat kita sayangkan tindakan-tindakan diskriminasi dan adanya dugaan eksploitasi buruh di Khas Parapat Hotel, padahal ini perusahaan milik BUMN masa ia pemerintah sendiri," ujarnya.




