Gasak Suku Cadang Mobil di Teras Rumah, Pria 32 Tahun di Medan Johor Diciduk Polisi

By Sehat Siahaan - Saturday, 10 January 2026
Tersangka pencurian suku cadang mobil berinisial AA saat diamankan di Mapolsek Deli Tua setelah ditangkap Unit Reskrim.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)
Tersangka pencurian suku cadang mobil berinisial AA saat diamankan di Mapolsek Deli Tua setelah ditangkap Unit Reskrim.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)

Medan – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) yang diduga melakukan pencurian suku cadang mobil di Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan STM Suka Tani, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) dini hari, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Irwansyah Hasibuan (45). 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026), saat mobil Toyota Corolla milik korban terparkir di teras rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Hermawan, menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting kendaraan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Miris! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri di Padang Lawas, Ibu Korban Lapor Polisi

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyisiran dan pengumpulan informasi. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.25 WIB, petugas menemukan pelaku berjalan kaki di Jalan STM Suka Tani dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” kata AKP Hermawan dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.

Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[]