Surabaya - Kasus intimidasi Ivan Sugianto terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dengan memaksa bersujud dan menggonggong, menyeret sejumlah petinju.
Sebab, pada saat perundungan itu, para petinju tersebut ada di lokasi. Keberadaan mereka terlihat jelas dalam video yang viral.
Kuasa hukum Asosiasi Petinju Indonesia (API) Jawa Timur, Billy Handiwiyanto, membenarkan keberadaan petinju itu, salah satunya Luke.
Billy mengatakan bahwa kehadiran Luke dan beberapa anggota API Jawa Timur saat perundungan karena anak Ivan berinisial EL merupakan murid organisasi.
Meski begitu, keberadaan mereka tetap menuai tanda tanya. Namun ada kemungkinan bagian dari solidaritas. Tetapi Billy tetap mengaku belum mengetahui maksud sesungguhnya.
"Berdasarkan keterangan dari Pak Luke, anak Ivan adalah murid boxing dari salah satu anggota kami," jelas Billy saat diwawancarai oleh Kompas TV, Minggu (17/11/2024).
Billy sendiri menegaskan bahwa tidak berhubungan dengan API karena itu bukan perintah tetapi inisiatif pribadi Luke.
Di sisi lain, Ivan Sugianto kini harus menghadapi ancaman hukum serius setelah aksinya viral.
Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima Ivan adalah tiga tahun penjara.
Selain kasus intimidasi ini, Ivan juga diduga terlibat dalam bisnis ilegal, termasuk klub malam tanpa izin.
Polisi kini menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan oleh pengusaha kontroversial ini.(solobalapan.jawapos.com/Sehat Siahaan)