Edarkan Sabu di Tiga Binanga, Pria 38 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

By Parlindungan - Thursday, 21 May 2026
Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga
Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga

Karo - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sore saat tersangka berada di pinggir jalan desa tersebut.

Pria yang diamankan diketahui berinisial RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

Polisi Sita Tiga Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 1,19 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit handphone android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.

Penangkapan Berawal dari Penyelidikan Polisi

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Kamis (21/05/2026).

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Menurut Humas Polres Karo, atas dugaan tindak pidana tersebut, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Karo terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Karo.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ucap AKP Jhonny.