Dukcapil Humbahas dan Kejari Jalin Kesepakatan Penanganan Hukum Perdata dan TUN

By Parlindungan - Tuesday, 19 August 2025
Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan dan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara
Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan dan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara

Doloksanggul - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan taat hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas. Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Hotel Marthin Anugerah, Doloksanggul.

Kepala Dinas Dukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, menjadi pihak penandatangan utama dalam dokumen kesepakatan tersebut. Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh Sekretaris Dukcapil, Rambe Mardongan Manalu, SH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Humbahas, Joharlan Hutagalung, SH.

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi kedua instansi dalam menangani persoalan di ranah hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di lingkungan Dinas Dukcapil Humbahas. Pendampingan ini akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Dinas Dukcapil yang telah menggandeng Kejari sebagai mitra hukum strategis. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam bentuk pendampingan dan langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami siap mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum yang diperlukan. Harapan kami, ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat integritas dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kajari Noordien.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya nyata dalam menjaga legalitas dan akuntabilitas setiap langkah kebijakan maupun pelayanan yang dilakukan oleh instansinya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejari Humbahas menjadi mitra dalam pendampingan hukum.

“Ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami berharap, melalui kerja sama ini, seluruh jajaran bisa lebih waspada dan cermat dalam melaksanakan tugas,” kata Jara.

Kesepakatan Bersama ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pelayanan publik harus berlandaskan hukum yang kuat dan dilakukan secara profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Pemkab Humbahas)