Tanah Karo – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Tanah Karo. Kali ini, dua pria dewasa berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba di sebuah gubuk kawasan perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun III, Desa Munte.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H., bekerja sama dengan personel Polsek Munte di bawah pimpinan IPDA Azis Tarigan. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 9,44 gram.
Selain itu, turut disita 9 ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor dan tanpa kunci kontak.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah kami amankan di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jonny, Senin (26/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo, mengutip Humas Polres Tanah Karo.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan Kabupaten Karo dari ancaman narkotika,” katanya mengakhiri.




