Labuhanbatu- Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Unit Polsek Bilah Hulu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,10 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Lingkungan Kampung Sawah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku melalui teknik undercover buy pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam merek Quiksilver, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran besar dan satu ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bungkus rokok merek Club X, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Pengungkapan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ucap AKP Redi, Minggu (25/1/2026).
Saat ini, tersangka MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]




