Digerebek Pagi Hari, Diduga Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Diciduk Polisi Saat Transaksi Berlangsung

By Parlindungan - Wednesday, 13 May 2026
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka RC (38)
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka RC (38)

Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RC (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Senin pagi (11/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berawal dari Informasi Warga

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH menyebutkan bahwa pihaknya segera menurunkan personel setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dengan cepat laporan tersebut ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba dengan langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Rabu (13/5/2026).

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendatangi lokasi target dan menemukan seorang pria berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.

Polisi Temukan Sabu dan Plastik Klip Siap Edar

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku Diduga Sudah Lama Beroperasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RC diduga merupakan pengedar narkoba yang telah lama menjalankan aksinya di wilayah Tebing Tinggi.

Dugaan itu diperkuat dari pengakuan pelaku yang menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tutur AKP Jimmy.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Menurut Humas Polres tebing Tinggi, usai diamankan, RC bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap AKP Jimmy Sitorus.