Taput - Seorang pria berusia 55 tahun asal Sigumbang, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi pada Jumat (13/12/24) karena menanam ganja di belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka berinisial MS tersebut awalnya hendak ditangkap karena menganiaya tetangga.
Berdasarkan laporan itu, polisi mencari tersangka. Namun, polisi justru menemukan ada tanaman ganja beberapa batang tumbuh bersamaan dengan tanaman cabai di belakang rumah.
Mengetahui itu, polisi mengamankan tanaman ganja, kemudian mencari keberadaan tersangka.
Alhasil, tersangka ditemui sedang bersembunyi di dalam parit di area ladang yang jaraknya 1,5 kilometer dari rumahnya.
Sejauh ini, kata Aiptu W Baringbing, tersangka belum membeberkan dari mana asal bibit ganja tersebut diperoleh.
Ia memastikan bahwa perkara ini masih dalam pengembangan sehingga dapat mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.
"Untuk kasus ini kita proses semua, termasuk kasus penganiayaan yang dilaporkan tetangganya," ujarnya dengan memastikan kembali bahwa tersangka menghadapi dua perkara berbeda, yakni penganiayaan dan kasus narkotika. (Sehat Siahaan)