Tunggu Arahan Pemerintah Pusat, UMP di Sumut Masih Tanda Tanya

By Sehat Siahaan - Monday, 25 November 2024
Penetapan UMP Sumut dan daerah lainnya masih menunggu arahan pusat
Penetapan UMP Sumut dan daerah lainnya masih menunggu arahan pusat

Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan beberapa daerah lain masih menunggu kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengeluarkan putusan mengenai judicial review terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini mengatur beberapa hal mengenai ketenagakerjaan seperti pengupahan, perjanjian kerja dan PHK. Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni di Jakarta menyebut, pihaknya akan mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota telah membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan seperti antisipasi PHK dan persiapan UMP. Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif.

“31 Oktober lalu kita sudah rapat koordinasi dengan pusat, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, kita tunggu prosesnya karena ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Fatoni.

Wakil Dewan Pengupahan Provinsi Sumut Agusmidah mengatakan, batas akhir UMP 2025 dijadwalkan paling lambat 21 November 2024, namun Keputusan MK membuat proses tersebut mengalami penundaan. Regulasi saat ini mewajibkan pemerintah daerah menunggu kebijakan nasional terkait UMP, dikarenakan merupakan bagian program strategis nasional.

“Oleh karena itu, pembahasan UMP 2025 harus menunggu kebijakan pengupahan yang mengakomodir amanat putusan MK dari Pemerintah Pusat,” tambah Agusmidah.

Sementara itu, Sekertaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Johnson Pardosi mengatakan, bahwa pihaknya sepakat menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengupahan. Saat ini bersama Dewan Pengupahan Sumut dan stakeholder, pihaknya akan membahas langkah-langkah strategis jelang penetapan UMP.

"Sesuai dengan hasil rapat kerja bersama dengan LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 November yang lalu, kami akan membahas UMP sesudah keluarnya regulasi dari Pemerintah Pusat dan akan segera melakukan rapat membahas langkah-langkah strategis jelang penetapan UMP 2025,” ujar Johnson.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut Ng Pin Pin mengatakan pembahasan UMP Sumut 2025 dilakukan setelah kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Petunjuk dari Pemerintah Pusat. Dia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penetapan UMP Sumut tahun 2025.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan Usulan UMP Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Bapak Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(Sumutprov.go.id/Sehat Siahaan)