BSU Rp600 Ribu Juni-Juli 2025 Cair, Ini Syarat dan Jadwalnya

By Sehat Siahaan - Thursday, 12 June 2025
Karyawan menunjukkan uang dari BSU
Karyawan menunjukkan uang dari BSU

Jakarta - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada bulan Juni dan Juli 2025. Besaran BSU yang diberikan mencapai Rp600 ribu dan akan dicairkan sekaligus guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, di mana disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH)," demikian bunyi Pasal 5 Permenaker tersebut yang dikutip Rabu (11/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah menetapkan empat syarat utama bagi pekerja atau buruh yang ingin menerima bantuan subsidi upah ini:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bukan pegawai dari instansi pemerintah, seperti PNS, TNI, atau Polri.

Jadwal Pencairan BSU: Sebelum Pekan Kedua Juni

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa proses pencairan BSU ditargetkan sebelum minggu kedua bulan Juni. Namun, ia belum menyebutkan tanggal pasti penyaluran.

"Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, insyaallah," kata Menaker di Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian global.[]