Tarutung– Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Jumat (4/7/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Deni menekankan pentingnya RPPLH sebagai fondasi strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
“RPPLH ini bukan sekadar dokumen, tetapi panduan utama agar pembangunan Tapanuli Utara tetap fokus, terukur, dan berkelanjutan demi generasi mendatang,” ucapnya tegas.
Hadirkan Kolaborasi Lintas Sektor
FGD ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pj. Sekda Taput David Sipahutar, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, akademisi, perwakilan gereja, hingga pelaku usaha dan organisasi lingkungan.
Hadir sebagai narasumber utama, Laksana Umanda Sitanggang, ST, MT, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Tenaga Ahli Sondang Simamora, S.Si, M.Si, bersama tim teknis.
Wabup Deni mengajak seluruh peserta untuk aktif menyampaikan ide dan masukan berbasis data.
“Melalui forum ini, mari kita rumuskan isu-isu lingkungan yang benar-benar krusial dan berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Taput
FGD II ini merupakan lanjutan dari FGD I yang telah dilaksanakan pada 16 Juni 2025 lalu. Beberapa isu strategis yang mencuat di antaranya:
-Alih fungsi lahan pertanian
-Penurunan keanekaragaman hayati
-Dampak perubahan iklim
-Maraknya pertambangan ilegal
-Limbah industri dan sampah rumah tangga
-Pencemaran udara dan air sungai
RPPLH Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025 disiapkan untuk menjadi dokumen acuan lintas sektor selama 30 tahun ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa dokumen ini tidak hanya visioner, tapi juga operasional dan inklusif,” ujar Wabup menambahi.
Melalui FGD II ini, pemerintah berharap lahirnya arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konkret, berbasis bukti, dan disepakati bersama demi terwujudnya Tapanuli Utara yang Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan.(Loksa Situmeang)