Taput - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) resmi diberhentikan setelah Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 pada 21 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian status pegawai non-ASN sebelum Desember 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, David Sipahutar menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer telah diberhentikan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Benjamin Nababan, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang terdampak mencapai ribuan orang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang instansi daerah merekrut tenaga non-ASN serta mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka.
Namun, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa kerja mereka masih bisa diperpanjang dengan persetujuan langsung dari Bupati Taput.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama karena banyak tenaga honorer yang bekerja di sektor krusial seperti pendidikan dan pelayanan publik. Dengan ribuan pegawai non-ASN yang diberhentikan, Pemkab Taput kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas layanan pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada skema khusus dari Pemkab Taput untuk menyalurkan tenaga honorer yang terkena dampak. Salah satu alternatif yang mungkin ditempuh adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun belum ada kepastian terkait mekanisme rekrutmen tersebut.[]