Taput - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Dusun I Pagaran, Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, pada Selasa, 2 September 2025.
Dua kandidat bersaing dalam pemilihan ini: Linca Sitompul (Nomor Urut 1) dan Apnoril Chronika Rumabutar (Nomor Urut 2). Hasil resmi menunjukkan Linca Sitompul memperoleh 62 suara, sedangkan Apnoril Chronika Rumabutar hanya mendapatkan 2 suara. Tercatat juga 2 suara batal, dan ada 6 pemilih yang tidak hadir.
Proses demokrasi di Desa Sitolu Ompu turut disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas PMD, Camat Pahae Jae, Kapolsek, Danramil 025 Pahae Jae, serta Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Daerah Pemilihan V, Jufri Sitompul. Kehadiran pemuka pemerintahan, TNI-Polri, dan wakil legislatif menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan Pilkades PAW sesuai dengan ketentuan Permendagri (seperti Permendagri No. 82 Tahun 2015 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016) yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala desa lewat musyawarah atau pemungutan suara terbatas. Dalam kasus ini, meski tidak disebut musyawarah desa, mekanisme pemungutan suara mencerminkan spirit demokrasi lokal.
Penyertaan berbagai unsur pemerintah, termasuk legislatif, TNI-Polri, dan Dinas PMD, memperkuat legitimasi proses demokrasi dan mencegah potensi konflik, sejalan dengan harapan agar Pilkades berjalan tertib dan aman. (Loksa Situmeang)