Pemprov Sumut Salurkan DBH Tahap ke III Rp. 601 M

By Parlindungan - Wednesday, 29 October 2025
Acara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan DBH tahap III Tahun Anggaran 2025 (foto ; Diskominfo Sumut)
Acara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan DBH tahap III Tahun Anggaran 2025 (foto ; Diskominfo Sumut)

Medan, Kabarnas.id  – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap III Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.601 miliar kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Utara, yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (29/10/2025).

Sebagai salah satu penerima, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, melalui Kepala BKAD dan Kepala BKPSDM secara simbolis memperoleh alokasi sebesar Rp 14.332.342.536. Hingga tanggal 29 Oktober 2025, total DBH yang telah disalurkan ke Kabupaten Tapanuli Utara mencapai Rp 52.301.942.844, sementara masih tersisa kekurangan sebesar Rp 19.360.757.280 yang akan direalisasikan melalui mekanisme berikutnya.

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan agar dana DBH dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan publik, dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Ia menyebut bahwa untuk Tahun Anggaran 2026, Pemprov akan menyesuaikan alokasi DBH dengan mengedepankan prioritas program “Asta Cita” dan memperkuat sinergi antara program prioritas provinsi dengan pemkab/pemko.

Selain itu, Gubernur menyampaikan bahwa untuk Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026, fokus akan diarahkan pada tiga sektor utama: pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan penguatan pendidikan — disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pada kesempatan yang sama juga digelar kegiatan Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN se-Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H. Dalam sesi tersebut, ia menekankan strategi pengembangan ASN berbasis kompetensi dan meritokrasi sebagai fondasi peningkatan kualitas aparatur pemerintah daerah.