Taput-Sebanyak 11 orang dari sekitar 2.000 tenaga honorer yang diberhentikan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, pada 21 Maret 2025, memutuskan untuk tetap bekerja meskipun tanpa gaji dari pemerintah. Mereka adalah tenaga kesehatan di Puskesmas Siborongborong. Mereka telah bekerja lebih dari dua tahun, walau sedih atas pemecatan tersebut, namun mereka memilih untuk terus mengabdi agar ilmu yang mereka miliki tidak hilang.
"Kami siap bekerja tanpa digaji, mengabdi agar pengetahuan kesehatan yang kami miliki tetap terjaga," kata mereka pada Selasa (25/3/2025).
Adapun honorer yang bertahan tersebut antara lain Putri Sari Sianturi, Hotline Sihotang, Rosta Sihombing, Sanita Nababan, Devi Siregar, Adelina Sihombing, Ngolu Hutasoit, Friska Siahaan, Tuti Sirait, dan Elfrida Sianturi. Setelah diberhentikan, mereka telah mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Puskesmas Siborongborong untuk tetap bisa bekerja.
Mereka mengungkapkan kesedihan atas pemecatan ini, mengingat sebagian dari mereka sudah mengabdi selama dua hingga empat tahun. Meskipun tanpa gaji, mereka menerima dukungan moral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siborongborong, yang turut membantu kebutuhan makanan mereka agar bisa terus bekerja.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dari para ASN. Harapan kami, semoga Bupati Taput dapat memperjuangkan nasib kami di pemerintah pusat agar kami mendapatkan perhatian yang layak," ucap mereka.
Sebelumnya, Bupati Taput memecat sekitar 2.000 honorer berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Taput Nomor 800/0329/5-4.2.1/III/2025, yang berisi larangan pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer sesuai dengan ketentuan dari Menteri Dalam Negeri. Pj Sekda Taput, David Sipahutar, menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mendagri yang mengatur pemberhentian tenaga non-ASN dan pelarangan pengangkatan honorer baru.[]