Medan, Kabarnas.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kembali menegaskan bahwa Kota Medan merupakan kota dengan keberagaman budaya dan agama yang hidup berdampingan secara harmonis. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat nilai-nilai toleransi, saling menghargai, dan mempererat persaudaraan antarumat beragama sebagai fondasi utama dalam memperkokoh persatuan bangsa.
"Bayangkan sebuah taman yang hanya memiliki satu warna hijau. Awalnya mungkin indah, tapi lama-kelamaan akan terasa monoton. Namun jika taman tersebut dihiasi warna-warna seperti hijau, biru, merah, dan putih, justru akan menciptakan keindahan yang utuh. Begitulah Indonesia, begitulah Medan. Itulah kebanggaan kita bersama," ujar ico saat menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Vihara Bhoga Prajna Amplas pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rico menyampaikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Medan atas pembangunan vihara tersebut. Ia berharap, kehadiran Vihara Bhoga Prajna Amplas ke depannya dapat menjadi pusat perkembangan spiritual umat Buddha, serta berkontribusi dalam bidang pendidikan dan pelestarian budaya.
"Atas nama Pemko Medan, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembangunan tempat ibadah ini. Kami ingin Medan menjadi rumah yang nyaman dan aman bagi semua umat beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya menjaga solidaritas antarwarga lintas agama, budaya, dan etnis. Menurutnya, kekuatan kota dan bangsa terletak pada kemampuan masyarakatnya untuk saling mendukung dan membangun kebersamaan.
"Kalau kita ingin Medan dan Indonesia menjadi kuat, maka kita harus saling menguatkan," ucap Rico tegas, dikutip dari Diskominfo Medan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Medan akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp.50 juta untuk mendukung pembangunan Vihara Bhoga Prajna Amplas. Rico juga meminta pihak pengelola vihara untuk segera melengkapi dokumen administrasi guna proses pencairan dana teresebut.