Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan telah berada pada posisi mandiri, memiliki aset, penghasilan, dan siklus usaha yang berjalan, sehingga persoalan yang bisa diselesaikan secara internal harus ditangani langsung oleh manajemen perusahaan. Namun, jika menghadapi kendala yang tidak dapat diatasi sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota saat kegiatan Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, yang berlangsung Kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
“Pemko melalui perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, Inspektorat, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup, berkewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Wali Kota, didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Rico Waas menekankan bahwa pengelolaan PUD Pasar harus profesional dengan pendekatan bisnis. Dengan aset yang besar, tenaga kerja yang tersedia, dan pasar yang sudah ada, menurutnya tidak logis bila perusahaan daerah tetap mengalami kerugian. Bila kerugian terjadi, hal itu menjadi indikator manajemen belum berjalan tepat.
“Pola pikir birokratis harus dibedakan dari pola pikir bisnis, dengan orientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan usaha,” ucap Wali Kota.
Rico Waas juga menekankan pentingnya transformasi manajemen PUD Pasar menjadi perusahaan daerah yang profesional dan berdaya saing.
Menurut Diskominfo Medan, pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Citra Effendi Capah, Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.




