Gunungsitoli, Kabarnas.id – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan penjelasan umum terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan kebijakan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Untuk tahun anggaran 2026, target pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp751,33 miliar, yang bersumber dari:
1Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp36,63 miliar
2.Pendapatan transfer: Rp702,26 miliar
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp12,43 miliar
Sementara itu, proyeksi belanja daerah mencapai Rp781,24 miliar, yang akan digunakan untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan wajib, termasuk layanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program penunjang lainnya.
Rincian belanja daerah meliputi:
A.Belanja operasional: Rp524,29 miliar
B.Belanja modal: Rp127,18 miliar
C.Belanja tidak terduga: Rp1 miliar
D.Belanja transfer: Rp128,77 miliar
Sedangkan untuk pembiayaan netto daerah diperkirakan sebesar Rp29,91 miliar, yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta penerimaan dari pembiayaan utang daerah.
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan harapan agar rancangan KUA-PPAS 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD dan disepakati menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Kota Gunungsitoli.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan memberkati kita semua,” ujar Wali Kota menutup penyampaiannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Gunungsitol, Pj. Sekretaris Daerah, serta jajaran Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. (sumber: Pemko Gunungsitoli)