Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029

By Parlindungan - Monday, 28 April 2025
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD antara Pemerintah Kabupaten Taput dan DPRD Taputdi Gedung DPRD Taput, di Tarutung Senin 28 April 2025 (Foto Loksa Situmeang/Kabarnas.com)
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD antara Pemerintah Kabupaten Taput dan DPRD Taputdi Gedung DPRD Taput, di Tarutung Senin 28 April 2025 (Foto Loksa Situmeang/Kabarnas.com)

Kabarnas.com - Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Acara yang digelar di Gedung DPRD Tapanuli Utara, Tarutung, pada Senin (28/04/2025) ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Taput, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta para kepala perangkat daerah dan insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menunjukkan perhatian dan dukungannya dalam sidang paripurna ini, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan RPJM dan rencana strategis perangkat daerah 2025-2029.

Wakil Bupati menjelaskan, bahwa kesepakatan ini mencakup visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara untuk lima tahun mendatang. Ia juga menegaskan pentingnya kesepakatan bersama terkait RPJMD yang harus selesai paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD, dengan komitmen bahwa penyusunan RPJMD harus selesai dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan pentingnya kontribusi legislatif dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara juga akan segera dikonsultasikan dengan Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan arah pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Forum Perangkat Daerah, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD. Sebelum RPJMD diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, akan dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari proses penyusunan akhir.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam membangun Kabupaten Tapanuli Utara. Ia pun berharap agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan demi kemajuan daerah tercinta ini. (Loksa Situmeang)