Medan – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (12/1/2026).
Rakornas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana.
Selain itu, proses pendataan rumah rusak masih terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dalam program penanganan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah melakukan penyesuaian APBD Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar untuk mendukung penanganan bencana.
Anggaran tersebut mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga. Target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan pada 26 Januari 2026.
Menteri Dalam Negeri dalam arahannya mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah di Sumatera Utara dalam menangani dampak bencana, baik longsor maupun banjir bandang.
Ia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah pusat akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga.
BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah memperbaiki rumah secara mandiri tetap dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan rumah dan bantuan ekonomi, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia juga meminta kejelasan SOP relokasi warga di zona rawan bencana serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak.
“Kami sangat setuju para korban bencana yang terdampak pada sumber perekonomiannya dimasukkan dalam PKH tetap. Kami juga berharap adanya SOP yang jelas bagi rumah yang direlokasi meskipun tidak rusak namun berisiko terhadap bencana,” ujar Deni.
Rakornas menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P, pelaksanaan intervensi Hunian Sementara (Huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap (Huntap), serta penyesuaian RDTR dan RTRW di zona rawan bencana yang tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi agar masyarakat terdampak dapat kembali hidup aman, layak, dan produktif.(Loksa Situmeang)




