Viral Grup Chat Cabul, UI Siap DO 16 Mahasiswa FH: Terancam Sanksi Akademik hingga Pidana

By Parlindungan - Tuesday, 14 April 2026
Universitas Indonesia (UI) (foto: id.wikipedia.org)
Universitas Indonesia (UI) (foto: id.wikipedia.org)

Depok -Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang berisi konten vulgar dan merendahkan perempuan tersebar luas di media sosial, memicu kecaman publik. 

Terungkap dari Grup Chat dan Permintaan Maaf Pelaku

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini mulai terungkap ketika para pelaku secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan mereka.

Seluruh terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan disebut mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, isi percakapan dalam grup tersebut diduga berisi komentar bernuansa pelecehan seksual hingga objektifikasi terhadap perempuan. 

UI: Pelecehan Digital Termasuk Pelanggaran Berat

Dalam pernyataan resminya, UI menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ancaman Sanksi: Drop Out hingga Proses Hukum

UI memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak jika ditemukan unsur pidana."

Selain sanksi akademik, pihak fakultas juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana. 

Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan

Langkah tegas juga diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang mencabut status keanggotaan aktif para terduga pelaku.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 dan menjadi salah satu bentuk sanksi awal di tingkat organisasi mahasiswa. 

BEM dan Kampus Kawal Kasus, Korban Didorong Bicara

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menyatakan dukungan terhadap korban serta mendorong proses penegakan keadilan.

Diketahui, dugaan pelecehan ini pertama kali terungkap pada 12 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kampus melalui proses investigasi. 

Citra Akademik Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi ironi karena melibatkan mahasiswa fakultas hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan etika.

Publik pun menyoroti pentingnya penegakan aturan secara tegas agar lingkungan kampus tetap aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual—baik di dunia nyata maupun digital.

UI menegaskan komitmennya: zero tolerance terhadap pelecehan seksual, tanpa kompromi.