Uang Parkir Rp1,6 Miliar “Menguap”, Tata Kelola Pematangsiantar Disorot Keras

By Sehat Siahaan - Friday, 17 April 2026
Rindu Erwin Marpaung, peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Rindu Erwin Marpaung, peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Pematangsiantar — Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menilai persoalan retribusi parkir di Kota Pematangsiantar tidak lagi layak dipahami sekadar sebagai tunggakan setoran juru parkir.

“Yang kita hadapi bukan semata tunggakan. Ini gejala rapuhnya tata kelola. Negara hadir untuk memungut, tapi tak cukup hadir untuk mengawasi,” kata Rindu Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2026).

Menurutnya, persoalan parkir harus dibaca sebagai masalah kebijakan publik, bukan sekadar administrasi setoran. 

Hal itu tercermin dari membengkaknya tunggakan, lemahnya pengawasan, serta solusi yang cenderung pragmatis antara tetap dikelola dinas atau diserahkan ke pihak ketiga.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan pada awal Maret 2026, Kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar mengakui tunggakan setoran juru parkir sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Ia juga menyebut adanya kelemahan pengawasan internal, termasuk praktik “pembiaran” di lingkungan dinas.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, mengungkapkan bahwa tunggakan retribusi parkir tahun anggaran 2025–2026 telah membengkak menjadi sekitar Rp1,6 miliar dan berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Rindu Erwin menilai kebocoran yang berulang menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam cara pemerintah kota memahami persoalan parkir. Ia menekankan pentingnya mengurai akar masalah sebelum menentukan solusi.

“Pertanyaan dasarnya adalah: mengapa sistem yang sekarang gagal bekerja, siapa yang membiarkannya, dan kenapa kebocoran ini selalu punya ruang untuk terulang,” ujarnya.

Secara regulasi, Pemerintah Kota Pematangsiantar sebenarnya telah memiliki instrumen hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Namun, menurutnya, keberadaan aturan belum cukup jika tidak diiringi dengan penegakan dan pengawasan yang kuat.

“Kalau aturannya ada tapi hasilnya tetap bocor, berarti problemnya bukan pada kertas hukumnya. Problemnya ada pada kemauan menegakkan aturan, desain pengawasan, dan akuntabilitas kelembagaan,” ucapnya tegas.

Ia juga mengkritik kecenderungan pemerintah dan DPRD yang terjebak pada dua opsi pengelolaan internal dinas atau pihak ketiga yang dinilai menyederhanakan persoalan.

“Tata kelola yang buruk tidak otomatis jadi sehat hanya karena dipindahkan tangan. Kalau pengawasannya rapuh, integritasnya lemah, dan kontrolnya longgar, pihak ketiga pun bisa hanya menjadi kemasan baru untuk problem lama,” tuturnya.

Lebih jauh, ia menilai sektor parkir merupakan titik perjumpaan paling nyata antara negara dan masyarakat.

Karena itu, kekacauan di sektor ini bukan hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga pada kepercayaan publik.

“Kalau urusan yang setiap hari disentuh warga saja kacau, publik punya alasan untuk ragu pada kapasitas pemerintah mengurus hal yang lebih besar,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rindu Erwin menegaskan bahwa persoalan parkir tidak boleh terus ditutupi dengan istilah teknis tanpa menyentuh akar masalah.

“Kalau yang dibenahi hanya permukaannya, kita sedang menata kebocoran, bukan menutupnya,” ucapnya.[]