Pandan, Kabarnas.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan "Sosialisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)" se-Kabupaten Tapanuli Tengah, yang resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Dra. Nurjalilah, mewakili Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, pada Senin (13/10/2025), di Aula Dinas Pendidikan Tapteng.
Dalam sambutannya, Nurjalilah membacakan pesan Bupati yang menyoroti "tiga krisis besar" yang saat ini melanda bumi: "perubahan iklim, degradasi alam dan keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah".
Ketiga krisis ini tak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi global—terutama bagi masyarakat rentan seperti petani kecil dan warga pedesaan.
Sampah Jadi Kontributor Utama Krisis Lingkungan
Bupati menegaskan bahwa "sampah merupakan salah satu penyumbang utama" dari krisis lingkungan yang sedang terjadi. Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, pengelolaan sampah yang belum ramah lingkungan menjadi persoalan serius.
Pada tahun 2025 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Keputusan kepada 343 kabupaten/kota, termasuk Tapanuli Tengah, terkait pengelolaan sampah yang belum optimal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 743 Tahun 2025, pemerintah pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional TPA Aek Nabobar di Kecamatan Pinangsori.
Ajak Semua Stakeholder Ambil Bagian
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah. Sekda Nurjalilah mengajak seluruh stakeholder mulai dari OPD, lembaga pendidikan, pelaku usaha hingga masyarakat untuk berkolaborasi aktif dalam upaya pengelolaan sampah, seperti yang dilakukan melalui sosialisasi hari ini.

"Sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Ini tugas bersama. Mari mulai dari kantor masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujar Sekda.
Masyarakat Masih Minim Kesadaran Pilah Sampah
Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah, Erniwati Batubara, SE, MM, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih sangat rendah, bahkan mencapai angka 80% yang tidak memilah sampah dari rumah. Hal inilah yang membuat proses pengelolaan sampah menjadi lebih kompleks.
Padahal, menurutnya, pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir. Ini mencakup pengurangan volume sampah melalui prinsip "3R (Reduce, Reuse, Recycle)" serta proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pembuangan akhir.
"Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita menjadi pelopor perubahan dalam lingkungan kita,” ucap Erniwati.
Hadirkan Komitmen Bersama
Mengutip laman Diskominfo Tapteng, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH, Yupiter L. Manurung, ST, M.Si, serta jajaran pimpinan OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap.
"Melalui kegiatan ini, akan tumbuh komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan bebas dari krisis sampah."




