Simalungun - Sat Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan respons cepat dan profesional: dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, unit ini sukses menangani kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka Dearson Haloho (45) yang langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Adapun Kronologi Kejadian sebagai berikut:
Insiden terjadi Rabu, 23 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, di teras rumah Victor Haloho (42) di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
Saat Victor mengobrol santai bersama istrinya, Sinta Roma (37), tetangganya, Dearson, menyalakan sepeda motor hingga berisik. Saat ditegur, tersangka tidak menanggapi dan pergi. Sekitar lima menit kemudian, ia kembali dan secara tiba-tiba menyerang korban dari jarak dekat.
Akibat dorongan emosi, Dearson mencabut pisau dari pinggangnya dan melakukan penganiayaan dengan luka tusukan tangan kanan, sayatan di tangan kiri, serta leher korban yang mengalami pendarahan hebat.

Istri korban berteriak minta tolong, setelah itu warga sekitar membawa korban ke Klinik Permata di Saribu Dolok sebelum melapor ke Polsek Purba pada hari Kamis, 24 Juli pukul 14.00 WIB dengan nomor LP/B/05/VII/2025.
AKP Herison Manulang, SH, Kasat Reskrim Polres Simalungun menegaskan sikap profesional timnya, Penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Dearson Haloho dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan korban, hingga penangkapan tersangka,” ujarnya.
Barang Bukti Disita yakni:
1. Sebilah pisau bergagang kayu sepanjang ±30 cm dan sarungnya berlumuran darah.
2. Kaos berkerah warna merah marun bercak darah.
3. Celana panjang hitam bernoda darah.
4. Sandal jepit merek Swallow warna merah dengan jejak darah.
Dua saksi mata hadir saat kejadian:
Evrando Haloho, usia 40 dan Fitrinita Haloho, usia 44, merupakan warga setempat yang menyaksikan langsung momen ketika korban dianiaya tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Saat ini, ia telah ditahan serta statusnya dilengkapi administrasi legal dan berkas perkara diproses oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Sat Reskrim kini tengah menyelesaikan tahapan pemeriksaan lanjutan, penahanan di Rutan Polres, dan persiapan pelimpahan perkara ke Jaksa.
AKP Herison menuturkan bahwa respons sigap ini menjadi bukti nyata dedikasi dan tanggung jawab Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tuntas menumbuhkan rasa aman di masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum.
Sebagaimana mengutip laman humas Polres Simalungun, Kabarnas.id, berharap penanganan kasus ini menjadi contoh profesionalisme Polri dalam mengelola kejadian serius secara transparan dan akuntabel, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.