Surat Mengatasnamakan BKPSDM Tapteng Beredar di WhatsApp, Dipastikan Palsu! Kepala Sekolah Diminta Waspada

By Parlindungan - Friday, 06 March 2026

PANDAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan instansi tersebut dan dikirimkan kepada sejumlah kepala sekolah melalui pesan WhatsApp.

Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa surat tersebut dipastikan palsu atau hoaks dan tidak pernah diterbitkan oleh BKPSDM Tapanuli Tengah.

“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak berasal dari BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Gusni Army Pasaribu, Jumat (6/3/2026).

Beberapa Sekolah Sempat Menerima Surat

Surat yang diduga palsu itu diketahui diterima oleh beberapa kepala sekolah, di antaranya:

1.Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea

2.Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I

3.Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi

4.Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut

    BKPSDM juga tidak menutup kemungkinan bahwa surat serupa telah diterima oleh sekolah lain di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Barcode Tanda Tangan Elektronik Tidak Sah

    Dalam klarifikasinya, Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat tersebut tidak resmi.

    Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

    1.Surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh BKPSDM Tapanuli Tengah.

    2.Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum dalam surat tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi yang digunakan oleh BKPSDM.

    3.Format dan isi surat tidak sesuai dengan standar administrasi resmi instansi.

      BKPSDM juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat yang berisi permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana yang tercantum dalam surat yang beredar tersebut.

      Kepala Sekolah Diminta Tidak Menindaklanjuti

      BKPSDM Tapanuli Tengah mengimbau seluruh instansi pemerintah, khususnya para kepala sekolah, agar tidak menindaklanjuti isi surat yang beredar tersebut.

      Apabila ada pihak yang menerima dokumen serupa, diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM melalui jalur resmi.

      Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan informasi.

      Penyebar Hoaks Bisa Terancam Sanksi Hukum

      Gusni Army Pasaribu juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu serta penggunaan identitas pejabat atau instansi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.

      Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

      Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar.

      Layanan BKPSDM Dipastikan Gratis

      Menurut Diskominfo Tapteng, BKPSDM setempat juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

      Pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh penerima layanan.

      Untuk mendapatkan informasi resmi atau melakukan konfirmasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center BKPSDM Tapanuli Tengah di nomor 0823-7433-2769.