Jakarta – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Hal ini kembali ditegaskan dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan yang diberikan kepada perusahaan pers dalam mengurus badan hukum.
“Tidak berlebihan jika kami meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers serta menghargai langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Pada tahun 2026 ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus menegaskan, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Menurutnya, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut, dalam UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, pers nasional juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, kebebasan pers di Indonesia semestinya terus dijaga dan diperkuat demi kepentingan publik,” kata Firdaus tegas.[]




