KABARNAS.ID - Jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Aru yang berada di bawah naungan Koarmada III, bersama Polres Kepulauan Aru dan Forkopimda setempat, berhasil menyita dan memusnahkan 2.305 liter minuman keras (miras) tradisional sopi ilegal.
Letkol Laut (P) Sriadi, S.E., M.Tr. Opsla selaku Komandan Lanal Aru dan Kapolres Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers soal pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mako Polres Aru, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Kamis 26 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi gabungan bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo.
Dalam penggerebekan, tim menemukan 60 jerigen sopi berisi per 25 liter diatas KM Sabuk Nusantara 32. Diduga, barang tersebut berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Tanimbar, serta wilayah Dobo saat kapal berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso pada Selasa (24/6). Selain itu, tim juga menjaring 23 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter saat operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), namun pemiliknya lolos.
Total miras yang berhasil diamankan mencapai 2.305 liter yang terselip dalam keranjang buah dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 2,3 ton. Penyitaan ini dibawa ke kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Yos Sudarso. Adapun estimasi kerugian akibat peredaran miras ilegal diperkirakan mencapai Rp 161.350.000.
Aksi penyitaan ini sekaligus menunjukkan sinergi dan soliditas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban sosial, dan menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah perairan Indonesia.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam penegakan kedaulatan dan keamanan laut nasional.