Pamatang Raya, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun mengadakan rapat koordinasi Forkopimda Simalungun di Balei Harungguan Djabanten Damanik, pada Senin (1/12/2025).
Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 27 November 2025 di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, yang memunculkan tujuh poin permasalahan terkait area konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan Masyarakat Lamtoras.
Fokus Utama Rakor
Rakor melibatkan sejumlah unsur penting pemerintahan dan penegak hukum di Simalungun, antara lain Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, Dandim 0207 Simalungun Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, Kapolres AKBP Marganda Aritonang, serta perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, BPN, OPD, camat, pangulu, dan kelompok masyarakat Lamtoras bersama pihak terkait lainnya.
Arah Penyelesaian: Damai, Akuntabel, dan Terukur
Dalam rapat, Dandim 0207/Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian konflik atas 7 poin konsesi PT TPL harus dilakukan melalui kajian akademis dan melibatkan semua stakeholder terkait. Prosesnya diharapkan bersifat damai, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengharapkan penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi saat ini diselesaikan dengan damai dan data yang akuntabel,” ujar Dandim.
Dandim juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara dinas lingkungan hidup dan pihak berwenang terkait untuk menangani aspek ekologi dan lingkungan di area konsesi.
Pentingnya Rakor untuk Stabilitas dan Transparansi
Rakor ini menunjukkan komitmen Pemkab Simalungun dan Forkopimda dalam menangani isu krusial yang melibatkan hak masyarakat, tata guna lahan, dan dampak lingkungan. Dengan melibatkan berbagai instansi dari pemerintahan, hukum, hingga masyarakat diharapkan penyelesaian akan lebih komprehensif dan adil.
Harapan ke Depan
Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian bersama berdasarkan data akurat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan menjaga agar proses berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika berjalan dengan baik, hal ini bisa menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik agraria dan lingkungan di Simalungun.




