Sekda Simalungun Pimpin Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou, Tiga Nama Terpilih Periode 2025-2029

By Parlindungan - Wednesday, 03 December 2025

Simalungun – Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), telah menyelesaikan proses seleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun untuk periode 2025-2029.

Hal tersebut diutarakan Mixnon didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Rabu (3/12/2025).

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM Tirta Lihou membutuhkan Dewas yang kompeten dan sesuai prosedur untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Tahapan seleksi berlangsung 7–28 November 2025. Dari 11 peserta pendaftar, 9 orang lulus verifikasi berkas, namun hanya 8 peserta yang mengikuti ujian karena satu calon berhalangan hadir akibat rumahnya terdampak banjir.

Hasil akhir seleksi Pansel telah menetapkan 3 orang terpilih sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.

Dalam proses seleksi, Pansel merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Mixnon menegaskan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana. Sementara calon Direksi memiliki syarat lebih ketat, yakni tidak boleh pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain Permendagri, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2027 tentang BUMD, yang menambahkan syarat bahwa calon anggota Dewas atau Komisaris tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.