Medan - Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan resmi menandatangani perjanjian kerja mulai Senin, 11 Agustus hingga Kamis, 14 Agustus 2025. Proses ini menjadi tahap penting setelah mereka dinyatakan lolos seleksi tahap pertama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan BKDPSDM Kota Medan yang diwakili Ketua Tim Pengadaan, Alfi. Ia menjelaskan bahwa para PPPK ini berasal dari berbagai formasi, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
“Mulai hari ini, sesuai arahan pimpinan, penandatanganan kontrak kerja dilakukan bertahap. Total ada 1.018 orang yang sudah dinyatakan lulus dan akan menandatangani perjanjian kerja untuk masa lima tahun,” ujar Alfi saat ditemui di Balai Kota Medan, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Alfi menerangkan bahwa dalam dokumen perjanjian kerja tersebut telah tertuang sejumlah poin penting, mulai dari masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, gaji pokok, hingga aturan kepegawaian yang berlaku sebagai bagian dari ASN.
“Penandatanganan dilaksanakan selama empat hari dan dibagi dalam beberapa gelombang agar berjalan tertib,” tambahnya.
Setelah seluruh berkas ditandatangani oleh para PPPK, dokumen tersebut akan diserahkan ke Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mendapatkan tanda tangan. Baru setelah itu, Pemko akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi.
“Dokumen yang sudah lengkap akan kami serahkan ke Pak Wali Kota. Setelah beliau menandatangani, para PPPK akan dilantik dan resmi menerima SK pengangkatan,” jelas Alfi. (Pemko Medan)