Tapanuli Utara – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Taput yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (18/7/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi.
Wakil Bupati Taput, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., hadir langsung dalam sidang paripurna dan membacakan sambutan Bupati Taput Dr. JTP Hutabarat. Dalam sambutannya, Pemkab menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kontribusi pemikiran selama proses penyusunan Ranperda RPJMD tersebut.
“Masukan dari fraksi-fraksi sangat berarti, menjadi bekal penting bagi kami untuk memastikan pembangunan daerah ke depan lebih terarah dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Deni.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan dukungan sekaligus berbagai catatan strategis terhadap dokumen perencanaan lima tahunan tersebut. Pendapat akhir fraksi dinilai sebagai refleksi komitmen bersama demi kemajuan Taput.
Wabup Deni juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan DPRD merupakan kunci dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Dengan disahkannya RPJMD, arah pembangunan Taput lima tahun ke depan telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD atas Ranperda RPJMD 2025–2029. Penandatanganan ini menjadi penanda resmi dimulainya fase implementasi pembangunan berbasis perencanaan jangka menengah.
“Harapan kita bersama, dengan dokumen ini, pembangunan Taput bisa lebih terukur, berkelanjutan, dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Wabup.