Doloksanggul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025, dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan SH MH, jajaran Forkopimda, OPD, hingga perwakilan masyarakat.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora. Sebelum pengesahan, rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas yang disampaikan oleh Antonius P. Simamora ST, serta pendapat akhir dari seluruh fraksi.
Dalam laporannya, Antonius menyoroti pentingnya arah pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan agar tak sekadar mengejar kuantitas fisik. Ia menekankan perlunya unsur estetika dan integrasi desain demi hasil pembangunan yang lebih optimal secara fungsi dan tampilan.
Selain itu, isu status lahan dan kawasan hutan negara turut menjadi sorotan. Masih banyak masyarakat yang belum mengakui keberadaan kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah, apalagi dalam sejumlah kasus, lahan milik warga dikategorikan sebagai gambut tanpa sosialisasi yang layak.
Untuk itu, DPRD mendorong agar RPJMD memuat strategi yang berpihak pada masyarakat, serta mendorong koordinasi aktif dengan pemerintah pusat guna menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan berkelanjutan.
Gabungan Komisi juga menekankan pentingnya menyusun target pembangunan berdasarkan data faktual dan kondisi lapangan yang objektif. Dengan demikian, RPJMD tak hanya menjadi acuan pembangunan daerah, tetapi juga alat efektif dalam mengakses dukungan anggaran dari pusat dan menguatkan sinergi antar-sektor.
Salah satu catatan strategis dari DPRD adalah perlunya perhatian terhadap generasi muda, terutama lulusan SMA yang tidak melanjutkan kuliah. Mereka berisiko menjadi pengangguran terbuka atau terpaksa merantau untuk bekerja kasar. Karena itu, DPRD mengusulkan agar Pemkab mulai mengembangkan program petani milenial, sebagai solusi untuk membuka lapangan kerja berbasis sektor pertanian modern yang mandiri dan berdaya saing. Studi tiru ke daerah lain yang telah berhasil juga disarankan agar konsep ini bisa diadaptasi secara lokal.
Isu fiskal pun tak luput dari perhatian. DPRD menilai sumber PAD saat ini masih terlalu bergantung pada pajak dan retribusi. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mulai mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru, salah satunya melalui optimalisasi BUMD. Pengelolaan BUMD yang profesional dan akuntabel dinilai mampu mendorong kemandirian fiskal daerah.
Beberapa sektor prioritas seperti pertambangan, perindustrian, pertanian, perkebunan, energi terbarukan hingga pariwisata dinilai punya potensi besar untuk digarap. Khusus sektor pariwisata, DPRD mencatat bahwa masih banyak destinasi potensial yang belum tersentuh pengembangan, dan meminta hal ini masuk dalam perhatian Pemkab.
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan SH MH, menyampaikan bahwa penetapan Perda RPJMD ini melalui proses panjang, mulai dari penyampaian nota pengantar hingga pembahasan intensif bersama DPRD. Ia berkomitmen bahwa masukan dan kritik konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan arah kebijakan lima tahun ke depan, demi mendorong kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan secara menyeluruh.
“RPJMD ini adalah pijakan strategis menuju visi besar kita, yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” tegas Bupati.
Selanjutnya, sesuai regulasi Kemendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025, Ranperda ini akan dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi acuan final dalam penetapan Perda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025–2029.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam menyusun RPJMD ini, seraya berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Humbang Hasundutan. (Pemkab Humbahas)