Polsek Siantar Timur Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Secara Kekeluargaan

By Parlindungan - Sunday, 03 August 2025
Foto Humas Polresta Siantar
Foto Humas Polresta Siantar

Pematangsiantar  – Merespons laporan warga melalui Call Center 110, Polsek Siantar Timur bergerak gesit dan menyelesaikan dugaan kasus pencurian secara kekeluargaan tanpa proses penegakan hukum formal.

Pada Minggu (03/08/2025) dini hari, operator pusat layanan menerima informasi bahwa seorang warga mencurigakan tengah diamankan masyarakat di Jalan Nagar Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur. Laporan tersebut kemudian segera diteruskan ke petugas piket Polsek Siantar Timur.

Dipimpin oleh IPDA Jhonson Panjaitan, Kanit Reskrim, personel piket tiba di lokasi tidak lama kemudian dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RMS, warga Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. RMS langsung dibawa ke Mapolsek Siantar Timur untuk keperluan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan, RMS mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang warga berinisial P br. S, yang beralamat di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.

Alih-alih menggulirkan kasus ke ranah pidana, kedua pihak melalui mediasi memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. RMS bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai, berisi komitmen tidak mengulangi perbuatannya.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan pencurian ini diselesaikan melalui pendekatan pemecahan masalah (program solving),” tutur Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H.

Ia menambahkan, kecepatan respon Call Center 110 serta cara penanganan yang mengedepankan dialog adalah kunci keberhasilan penyelesaian kasus tanpa eskalasi hukum, tetapi juga sarana resolusi cepat dan humanis. Polsek Siantar Timur berharap pendekatan serupa terus diterapkan di kasus-kasus lokal yang membutuhkan penyelesaian cepat dan kekeluargaan. (humas Polresta)