Kabarnas.id – AKP S. Panjaitan S.H, Kapolsek Balata Polres Simalungun, mengonfirmasi peristiwa kebakaran pada Sabtu subuh, 12 Juli 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Dusun Pardomuan, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran.
Menurut Kapolsek, yang pertama mendapat laporan adalah Bripka Felix Tamba (39), anggota Polsek Balata. Sekitar pukul 04.00 WIB, Felix menerima laporan dari warga dan Bhabinkamtibmas setempat. Tanpa ragu, petugas langsung melaporkan ke pemadam kebakaran sekaligus bergegas ke lokasi kebakaran.
“Saat kami tiba, dua unit rumah sudah terbakar habis,” ungkap AKP Panjaitan.
Kediaman milik Tumbur Butar Butar (66), karyawan BUMN, dan tetangganya, Bersaulina Rajagukguk (71), petani, hangus total. Pemilik selamat dan tidak mengalami luka fisik.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Kedua korban dalam kondisi sehat,” tutur Kapolsek lega.
Berdasarkan informasi dari dua saksi, Edison Siburian (52) dan Wizher Hopeni D. Sianipar (43), api diperkirakan bermula di bagian belakang rumah Tumbur dan menyebar ke bangunan tetangga. Dugaan awal, penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
Rumah-rumah yang terbuat dari bahan papan dan berdempetan memicu penyebaran api yang sangat cepat. Struktur bangunan tersebut diprediksi menjadi pemicu utama hangusnya dua rumah dalam waktu singkat.
Penanganan kebakaran dilakukan oleh tiga unit pemadam dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam tempo 40 menit, api berhasil dipadamkan meski kerusakan sudah total.
“Sinergi antar pihak berjalan baik. Dalam 40 menit api padam, meski rumah sudah hangus,” ujar Kapolsek.
Dampaknya kerugian material diperkirakan mencapai Rp. 350 juta. Barang bukti yang disita polisi berupa sisa seng dan broti yang telah terbakar.
Polisi melakukan berbagai langkah: mendatangi dan memeriksa TKP, membuat sketsa, menyita barang bukti, memeriksa saksi, memasang police line, dan koordinasi dengan unit Inavis Polres Simalungun. Penyidik yang terlibat antara lain Kapolsek, Kanit Reskrim AIPTU J.F. Saragih, AIPDA H.N. Saragih S.H., serta Bripka Felix Tamba.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/A/01/VII/2025/SPKT/Polsek Balata/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juli 2025 dan akan diproses sesuai prosedur hukum. (Sumber: Humas Polres Simalungun)