Polisi di NTT Terdakwa Kasus Laka Lantas Divonis 9 Tahun Penjara

By Yos Syukur - Friday, 25 April 2025
Polisi di NTT Terdakwa Kasus Laka Lantas Divonis 9 Tahun Penjara (Foto: Humas Polres Sikka))
Polisi di NTT Terdakwa Kasus Laka Lantas Divonis 9 Tahun Penjara (Foto: Humas Polres Sikka))

Maumere – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdinas di Polres SIkka Aiptu H.E divonis sembilan tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban jiwa.

Sidang peradilan umum terhadap anggota Polres Sikka, Aiptu H. E, digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere, Kamis 24 April 2025, pukul 12.30 WITA.

Ada tiga orang majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, yaitu Widyastomo Isworo, S.H. (Hakim Ketua), Felicia Mosianto, S.H., M.Kn (Hakim Anggota) dan Mira Herawaty, S.H. (Hakim Anggota).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi, pertimbangan hukum, serta pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Laurensius Welung, S.H. Panitera dalam sidang ini adalah Lukas Katan Leton, S.H.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Aiptu H.E yang menjabat sebagai Bintara di Satuan Samapta Polres Sikka.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jubair, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Terdakwa Aiptu H.E menerima keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kupang.

Sidang dijaga ketat oleh Unit Samapta Polres Sikka yang dipimpin Aipda Lous Tesar dan dimonitoring oleh Unit Paminal Polres Sikka.

Sidang berlangsung lancar dan selesai pada pukul 12.50 WITA. Proses hukum kini berlanjut ke tahap banding sesuai permohonan terdakwa.[]