Medan, Kabarnas.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama instansi terkait berhasil mengungkap 517 kasus narkoba dalam rentang waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menangani ancaman narkoba yang telah menjadi masalah besar di masyarakat. "Narkoba adalah musuh bersama yang menyebarkan kejahatan dan merusak generasi. Kami akan terus berjuang tanpa kompromi," ujar Irjen Whisnu pada konferensi pers, Senin (14/04/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan rincian kasus yang berhasil diungkap. Dari 517 kasus tersebut, terdapat 634 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencakup 191,6 kg sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kg ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar, dampaknya bisa merusak lebih dari 1 juta jiwa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp237 miliar,” tambah Calvijn.
Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti telah dimusnahkan, sementara para tersangka dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, 138 orang yang terlibat dalam kasus narkoba mendapatkan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami tidak hanya mencatat angka, tetapi ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan Sumut bebas dari narkoba,” tandas Calvijn.