Tapteng - Sejumlah pengguna jalan di Jalan Lintas Sumatra Padang Sidempuan menuju Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku resah dan dongkol, akibat sejumlah truk pengangkut material pasir maupun sertu dari arah Sidempuan menuju Kota Sibolga tepatnya di Hajoran KM.14.
Pasalnya sejumlah truk pengangkut material yang melintasi jalan umum ini tidak menggunakan penutup bak sehingga kendaraan lain yang dibelakangnya terganggu bahkan terancam bahaya.
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tapteng diminta bersikap tegas guna menertibkan truk pengangkut material galian C tanpa penutup terpal yang kerap melintas di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan- Sibolga tersebut.
Seperti terpantau di jalan, ada truk yang didominasi bermuatan galian tanah urug, batu sungai dan pasir itu banyak tercecer di jalan hingga menyebabkan pengguna jalan yang lain terganggu
”Kami sangat berharap dan memohon kepada instansi terkait untuk bisa bersikap tegas terhadap adanya truk yang mengangkut galian C, tetapi tidak mengindahkan SOP nya yaitu memasang terpal sebagai penutup agar material yang diangkut tidak jatuh dan mengganggu pengguna jalan yang lain” ujar Tanjung Warga Hutabalang pada awak media pada Selasa (11/10/2022).
Dia menuturkan, dampak dari banyaknya truk bermuatan material galian C tersebut di jalanan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah , harus menjadi perhatian dan serius ditertibkan. Hal itu penting kata dia untuk menghindari terjadinya lakalantas di jalan raya akibat keteledoran para jasa angkutan muatan galian C yang enggan repot-repot memasang terpal menutup galian C yang yang diangkutnya.
“Perlu diketahui bahwa pengemudi truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan penutup bak, itu dikategorikan melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah” katanya.
Lelaki bertubuh tegap ini menyampaikan dampak lebih membahayakan dirasakan pengendara sepeda motor yang secara kebetulan melintas di belakang truk material pasir tanpa penutup terpal. Kata Tanjung , pengendara sepeda motor yang jalan di belakang truk tersebut meski memakai helm standar dengan penutup mata, kerikil yang halus akan masuk ke dalam mata yang membuat matanya perih hingga terjatuh di aspal.
“Ini perlu ada tindakan tegas oleh instansi terkait baik oleh pihak Satlantas Polres Tapteng maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Tapteng , karena penerapan penutupan bak muatan truk, yang bermuatan pasir tersebut ada diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat ditindak tegas terhadap pengemudi maupun pemilik truk tersebut.” pungkasnya.(Job Purba)