Depok – Seorang pemuda berinisial TS yang diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Depok, diamankan pihak kepolisian usai terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan berlangsung di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Jumat (18/4/2025) dini hari, dan berbuntut pada pembakaran tiga mobil polisi oleh massa.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok itu sempat mendapat perlawanan, baik dari pelaku maupun warga sekitar.
Sekitar pukul 01.30 WIB, 14 personel dengan empat kendaraan dinas mendatangi lokasi kediaman TS untuk menindaklanjuti dua laporan polisi yang menjeratnya.
"Ketika personel menunjukkan surat perintah, pelaku langsung melawan. Situasi memanas, hingga warga sekitar ikut menyerang petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.
Mengantisipasi bentrokan lebih luas, pelaku langsung diamankan ke dalam salah satu kendaraan polisi dan dibawa meninggalkan lokasi.
Namun, tiga kendaraan lain tertahan dan akhirnya menjadi sasaran amukan massa.
"Tiga mobil kami dirusak dan satu di antaranya dibakar oleh warga di wilayah Pondok Rangon," ucap Bambang.
Aksi penyerangan terhadap petugas diduga dipicu ketegangan terkait klaim sepihak atas sebidang tanah di lokasi kejadian.
TS disebut-sebut mengaku sebagai pemilik tanah, namun tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah. Perselisihan itu berujung pada dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke polisi.
Bambang menegaskan, upaya penangkapan TS telah dilakukan secara prosedural, termasuk melalui pemanggilan dua kali untuk dimintai keterangan atas dua laporan, yaitu dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Darurat terkait senjata api.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterlibatan massa dan memastikan apakah ada unsur provokasi dari kelompok tertentu dalam penyerangan terhadap aparat.
"Yang jelas, tidak ada korban luka dari pihak kami. Tapi tiga mobil mengalami kerusakan serius, salah satunya dibakar," tutup Bambang.[]