Pematangsiantar - Wali Kota Wesly Silalahi menyatakan Pemerintah Kota Pematangsiantar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD, Kamis (26/03/2026).
Adapun dua Ranperda tersebut meliputi:
1.Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan
2.bagi tenaga kerja lokal
Apresiasi untuk DPRD dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat
Dalam tanggapannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan kedua ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi ranperda ini dan menyatakan siap untuk membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menilai, langkah DPRD tersebut mencerminkan komitmen dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif.
Dorong Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan
Menurut Wesly, keberadaan kedua ranperda diharapkan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kota Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.
Penjelasan Ranperda oleh Bapemperda DPRD
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar Alfonso Sinaga menyampaikan nota penjelasan terkait dua ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa tenaga pendidik, termasuk di sektor nonformal keagamaan seperti guru mengaji dan sekolah Minggu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat.
Namun, hingga kini kesejahteraan mereka dinilai belum optimal sehingga diperlukan regulasi yang memberikan insentif secara berkelanjutan melalui APBD.
Insentif Guru Nonformal untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Melalui Ranperda ini, diharapkan para tenaga pendidik mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi peningkatan kualitas pembelajaran dan mencetak generasi muda yang beriman serta berakhlak mulia.
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Hadapi Persaingan Global
Terkait Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal, Alfonso menjelaskan pentingnya regulasi yang mengatur kualifikasi dan persyaratan tenaga kerja lokal.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD telah melakukan public hearing guna menyempurnakan substansi ranperda, termasuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja seperti upah.
Rapat Paripurna Libatkan Unsur Pemerintah dan DPRD
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih.
Turut hadir Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, jajaran pimpinan OPD, camat, serta direksi BUMD.
Harapan Ranperda Berdampak Nyata bagi Masyarakat
DPRD dan Pemko Pematangsiantar berharap kedua ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya tenaga pendidik nonformal dan tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar.




