PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada para pemangku kebijakan anggaran, Jumat (22/8/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Kota Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn diwakili oleh Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal, SH, MH, CCGAE, CGRE. Sosialisasi ini ditujukan kepada para pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta dihadiri jajaran pimpinan OPD.
Dari pihak Kejari Pematangsiantar turut hadir Kasubsi Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu, SH, MH, Jaksa Fungsional Jonny Panggabean, SH, MH, serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum Mariana Marta Herawati Silaen, SH, MH.
Dalam sambutannya, Herri menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi. Ia menyebut sejumlah area rawan yang harus menjadi fokus, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengelolaan pajak, manajemen aset, hingga tata kelola ASN dan keuangan daerah.
Ia juga menyinggung konsep MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai bentuk pengawasan preventif yang kini menjadi bagian dari kerja sama lintas lembaga seperti Kemendagri, KPK, dan BPKP.
"MCSP bukan hal baru. Ini kegiatan harian kita. Tapi perlu kita pahami bersama, bahwa setiap kekeliruan dalam pengelolaan bisa berdampak hukum, baik secara perdata maupun pidana," jelas Herri.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan serius, sebagai langkah memperkuat kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Jonny Panggabean, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya lewat penindakan. Pencegahan dan edukasi hukum justru menjadi garda terdepan.
“Korupsi bisa muncul karena ketidaktahuan atau kelalaian. Sosialisasi ini menjadi upaya untuk mencegah itu terjadi, baik yang disengaja maupun tidak,” ucap Jonny.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan aparatur pemerintahan untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
Acara ditutup dengan pemaparan teknis oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum Kejari Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen, yang menekankan aspek hukum dalam pencegahan korupsi di ranah perdata dan TUN. (Pemko Siantar)




