Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan cakupan kepesertaan (Universal Coverage Jamsostek/UCJ) di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Sofyan saat membuka sosialisasi Nota Kesepakatan yang digelar di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025), dan diikuti oleh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
"Kami harap masing-masing perangkat daerah segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Ini menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, yang mendukung penuh implementasi kesepakatan ini di tingkat daerah.
Sofyan menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang telah diteken langsung oleh Wali Kota Medan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup penyusunan regulasi serta perluasan program jaminan sosial. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program ini menyasar seluruh pemberi kerja — baik instansi negara maupun non-pemerintah — serta individu pekerja mandiri yang belum terlindungi secara formal," ucapnya. (Pemko Medan)




