PD Pasar Horas Jaya Imbau Pemilik Kios Gedung IV Segera Registrasi Ulang untuk Relokasi Lapak

By Sehat Siahaan - Saturday, 25 October 2025
Surat imbauan resmi PD Pasar Horas Jaya yang mengatur jadwal dan persyaratan registrasi ulang pemilik kios di Gedung IV Pasar Horas, sebagai langkah awal proses relokasi lapak tahun 2025.
Surat imbauan resmi PD Pasar Horas Jaya yang mengatur jadwal dan persyaratan registrasi ulang pemilik kios di Gedung IV Pasar Horas, sebagai langkah awal proses relokasi lapak tahun 2025.

Pematangsiantar – Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau seluruh pemegang Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi ulang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka relokasi dan penataan ulang lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Registrasi ulang dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, SP, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan registrasi ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kios dan memastikan seluruh pedagang terdata secara resmi sebelum proses relokasi dimulai.

“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen.

Adapun persyaratan registrasi yang harus dibawa antara lain:

1.KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios)

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

3.Bukti pembayaran tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Bolmen menegaskan, bagi pemilik kios yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka hak kepemilikan lapaknya akan dianggap tidak aktif.

“Kami berharap seluruh pemilik kios memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya. Jika tidak mendaftar sampai batas akhir, hak pemakaian lapak akan dianggap gugur,” ucapnya menambahi.

Melalui kegiatan ini, PD PHJ berkomitmen menciptakan ketertiban administrasi, transparansi kepemilikan, dan penataan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Horas.[]